JENEPONTO, MATA SULSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh salah satu warga Jeneponto yakni M. Said Tahir.

Dalam surat laporannya tertanggal 25 Juli 2023 tersebut, M Said Tahir menuliskan bahwa Sat Reskrim Polres Jeneponto diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus pencurian kayu jati miliknya yang diduga dilakukan oleh 3 orang.

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH, MH menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas kasus pencurian 3 (tiga) batang pohon kayu jati di duga milik M. Said Tahir, penyelidikannya sesuai prosedur sebagaimana yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto.

“Proses penyelidikan tetap berjalan dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan yang dilakukan tim penyidik,” ujar Supriadi Anwar saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Jum’at 15 September 2023

Ia mengatakan bahwa proses penyelidikan terkait kasus tersebut diatas membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan sengketa dimaksud.

Oleh karena kayu jati yang dipersoalkan tersebut tumbuh diatas lokasi tanah maka tentunya yang harus diperjelas terlebih dahulu status kepemilikan atas obyek tanah dimana kayu jati tersebut tumbuh. Sementara para pihak diduga belum memiliki surat bukti hak milik sesuai yg diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, sebut Supriadi.

Menyangkut pengaduan saudara M. Said Tahir yang melaporkan pihak Sat Reskrim Polres Jeneponto dalam kasus pencurian kayu jati, kepada Kapolri dan Kompolnas, Supriadi mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak pelapor dan kita tidak bisa membatasinya.

Sebelumnya, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, yang dikonfirmasi menyebutkan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan pencurian milik M Said Tahir, telah sesuai dengan prosedur dan mempersilahkan pelapor untuk kembali menanyakan penanganan kasus yang dilaporkannya ke pihak Polres Jeneponto.

“Untuk kasus itu sudah ditangani oleh Polres dan sudah sesuai prosedur oleh penyidik dan sudah disampaikan ke pelapor. Alangkah baik dan bijaknya kalau pelapor bisa menanyakan kembali, kalau kurang jelas dan kurang mengerti, serta ada nomor aduan di Polres Jeneponto terbuka untuk umum, “pungkasnya. (*)