Makassar, Matasulsel – Beredar surat edaran ajakan memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018 mendatang yang diedarkan oleh Pemerintah kota Makassar.

Surat edaran dengan kop Wali Kota Makassar dengan Nomor : 270/50/S.edar/Kesbangpol/VI/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dan ditandangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto.

Adapun isi dari Surat edaran yang ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar itu pada intinya yakni Camat diminta memerintahkan para Lurah agar menyampaikan kepada warganya yang terdaftar sebagai wajib pilih untuk datang ke TPS agar menggunakan hak pilihnya.

Selain ajakan, surat edaran Wali Kota itu juga memuat sejumlah teknis syarat pemilih yang termuat dalam tiga poin.

Terkait hal itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Farouk M Beta, memprotes langkah Wali Kota Makassar dalam hal ini Danny Pomanto.

Protes keras disampaikan Aru yang juga Ketua DPRD Makassar itu lantaran langkah Wali Kota dianggap terlalu jauh dan melampaui kewenangannya.

“Kenapa Wali Kota yang membuat aturan teknis, memangnya Wali Kota itu KPU,” ujar Aru.

Ia menegaskan bahwa seharusnya Wali Kota lebih fokus mengurus pemerintahan saja, sebab terkait teknis dan ajakan memilih merupakan rananhnya penyelenggara dalam hal ini KPU.

“Intinya Wali Kota itu bukan penyelenggara Pemilu, jadi sekali lagi jangan lampaui kewenangan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*)