JENEPONTO, MATA SULSEL – Surat edaran Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait bekerja, belajar, dan ibadah di rumah berakhir besok, Selasa (14/4/2020).

“Sesuai rapat ahli epedemologi seluruh Indonesia maka dengan demikian kita ikuti keputusan pusat untuk menambah hari libur sampai 21 April 2020 ini,” sebut Iksan Iskandar usai rapat penanganan Covid-19 di Ruang Pola Panrannuangta, Senin (13/4/2020).

Dia berharap, teman-teman, masyarakat, dan ASN untuk dapat menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.

Masih terkait Covid-19, ditanya tentang nominal anggaran yang digunakan dalam penanganan Covid-19, Iksan menjawab kurang lebih 7 milyar.