JENEPONTO – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Komisi II melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Jum’at (8/3/2024).

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto ini guna melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai penerimaan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap dan Potensi Penerimaan Pajak Lainnya.

Pihak DPRD Jeneponto yang hadir dalam kunjungan kerja kali ini yakni Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang dan beberapa anggota diantaranya Hartono, H. Zainuddin Bata, H. Salinringi, Bakri Nakku, Mega Yanu Arimbi, Nurlaila Basir, Abd Abbas, Nur Amin Tantu dan Nurhadi Junianto.

Konsultasi dan Koordinasi Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap Jemmy Harun, S.STP dan beberapa Kasubid serta staf.

Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Sidrap Jemmy Harun di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang, Kabupaten Sidrap, menyebutkan bahwa penerimaan dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang fantastis.

Penerimaan PBB PT. Sidrap Bayu Energi :

1. Tahun 2020 sebesar Rp.1.239.446.955

2. Tahun 2021 sebesar
Rp. 1.225.670.095

3. Tahun 2022 sebesar
Rp. 1.312.251.978