Anggota DPRD Provinsi Sulsel Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 di Desa Tamalanrea
SELAYAR, MATA SULSEL – Anggota DPRD Provinsi, Sulawesi Selatan, Ir. H. Ady Ansar, S Hut, MM. Pub, gelar Sosialisasi melalui Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2014, tentang Penyebarluasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlangsung, di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontomatene, Kepulauan Selayar, Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan ini, dihadiri Kepala Desa Tamalanrea, Awaluddin, SE, Ketua BPD bersama anggota, perangkat Desa, mulai Kepala Dusun, Imam Dusun, tokoh masyarakat Desa Tamalanrea serta unsur pemuda.
Anggota DPRD Fraksi NasDem, H. Ady Ansar, dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi, Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar, merasa memiliki tanggung jawab terhadap Dapilnya yang banyak berkontribusi dengan mendukung dalam perolehan suara, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lalu.
“Salah satu diantaranya masyarakat Desa Tamalanrea yang mendukung 100 lebih perolehan suara”, kata H. Ady Ansar.
Olehnya itu, dengan posisinya di Badan Anggaran Komisi C, Bidang Keuangan, sebagai wujud tanggung terhadap masyarakat Desa Tamalanrea khususnya dan sudah lama diagendakan, dia tawarkan beberapa program kegiatan untuk tahun anggaran 2021.