JENEPONTO, matasulsel.com – Dr. H. Alimuddin, SH, MH, MKn, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDIP untuk Dapil IV (yang meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar), mengadakan kegiatan pengawasan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 25 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Kampung Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah setempat, termasuk Pemerintah Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Tarowang, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Tarowang. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga turut hadir, menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan anggaran.

Dalam sambutannya, H. Alimuddin yang juga dari Komisi B DPRD Provinsi Sulsel ini menegaskan bahwa fungsi anggota DPRD meliputi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap APBD adalah tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa rencana anggaran dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selanjutnya, lanjut Alimuddin, mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga masyarakat dapat lebih berpartisipasi dan merasa terlibat dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan.

Selain melaksanakan fungsi pengawasan, kata H. Alimuddin anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menjalankan fungsi anggaran. Fungsi ini mencakup perencanaan, pengesahan, dan evaluasi terhadap anggaran daerah. Dengan fungsi anggaran, anggota DPRD memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa alokasi dana dalam APBD digunakan secara efisien dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Di dalam konteks pelaksanaan anggaran, DPRD melakukan beberapa kegiatan, antara lain:

1. Pembahasan APBD : Anggota DPRD terlibat secara aktif dalam proses pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Mereka memberikan masukan dan kritik untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

2. Pengesahan Anggaran: Setelah pembahasan, DPRD memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak rancangan APBD. Pengesahan ini merupakan langkah penting untuk mengesahkan anggaran yang akan digunakan selama tahun anggaran.

3. Evaluasi dan Monitoring: Setelah APBD disetujui, DPRD juga berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

4. Penyesuaian Anggaran: Dalam hal terjadi perubahan kebutuhan atau kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran, DPRD juga terlibat dalam proses penyesuaian anggaran. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan tetap mendukung kepentingan masyarakat.