Anggota DPRD Sulsel H. Alimuddin Gelar Pengawasan APBD 2025 di Jeneponto
JENEPONTO, matasulsel.com – Dr. H. Alimuddin, SH, MH, MKn, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDIP untuk Dapil IV (yang meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar), mengadakan kegiatan pengawasan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 25 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Kampung Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah setempat, termasuk Pemerintah Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Tarowang, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Tarowang. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga turut hadir, menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan anggaran.
Dalam sambutannya, H. Alimuddin yang juga dari Komisi B DPRD Provinsi Sulsel ini menegaskan bahwa fungsi anggota DPRD meliputi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap APBD adalah tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa rencana anggaran dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selanjutnya, lanjut Alimuddin, mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga masyarakat dapat lebih berpartisipasi dan merasa terlibat dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan, kata H. Alimuddin anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menjalankan fungsi anggaran. Fungsi ini mencakup perencanaan, pengesahan, dan evaluasi terhadap anggaran daerah. Dengan fungsi anggaran, anggota DPRD memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa alokasi dana dalam APBD digunakan secara efisien dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di dalam konteks pelaksanaan anggaran, DPRD melakukan beberapa kegiatan, antara lain:
1. Pembahasan APBD : Anggota DPRD terlibat secara aktif dalam proses pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Mereka memberikan masukan dan kritik untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
2. Pengesahan Anggaran: Setelah pembahasan, DPRD memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak rancangan APBD. Pengesahan ini merupakan langkah penting untuk mengesahkan anggaran yang akan digunakan selama tahun anggaran.
3. Evaluasi dan Monitoring: Setelah APBD disetujui, DPRD juga berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
4. Penyesuaian Anggaran: Dalam hal terjadi perubahan kebutuhan atau kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran, DPRD juga terlibat dalam proses penyesuaian anggaran. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan tetap mendukung kepentingan masyarakat.
Selanjutnya adalah Fungsi legislasi adalah salah satu peranan utama anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan seperti H. Alimuddin. Fungsi ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang, peraturan daerah, dan berbagai kebijakan publik yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan di daerah.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari fungsi legislasi:
1. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda): Anggota DPRD bertugas untuk merumuskan dan menetapkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Proses ini biasanya melibatkan kajian dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah.
2. Inisiatif Legislasi: DPRD mempunyai hak untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah. Anggota DPRD dapat menginisiasi pembuatan regulasi terkait isu-isu yang dianggap penting bagi masyarakat, seperti lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.
3. Diskusi dan Sosialisasi: Sebelum suatu peraturan daerah disahkan, DPRD melakukan diskusi dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
4. Evaluasi dan Revisi Perda: Selain merumuskan, DPRD juga memiliki tugas untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. Jika diperlukan, anggota DPRD dapat mengusulkan revisi terhadap Perda yang sudah ada untuk meningkatkan efektivitas dan relevansinya.
5. Pengawasan Terhadap Implementasi Perda: Setelah Perda disetujui, anggota DPRD juga berperan dalam memastikan bahwa Perda tersebut diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa semua kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
6. Menampung Aspirasi Masyarakat: Anggota DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat yang mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat dalam proses legislatif. Melalui reses dan kunjungan ke daerah pemilihan, anggota DPRD dapat menjaring isu-isu yang perlu diadvokasi dalam ranah legislasi.
Dengan fungsi legislasi yang kuat, DPRD berkontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerahnya.
Dengan melaksanakan ketiga fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi, dari anggota DPRD Provinsi Sulsel H. Alimuddin ini, berupaya untuk menjamin bahwa setiap kebijakan dan program yang diambil oleh pemerintah daerah benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan harapan konstituen. (*)