Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat yang berbeda antara lain :

1. Melakukan tindak pidana curat di Wilayah Hukum Polsek Mandai sekitar bulan Juli 2020 di SMP 16 Dusun Barambang berhasil mengambil 3 Unit LCD Monitor, 2 CPU dan 3 Unit Keyboard.

2. Melakukan Tindak Pidana Curat di Wilayah Hukum Polres Maros sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil Hp Samsung

3. Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pare Pare sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil SPM Honda Vario.

4. melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tamalate sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mandai Polres Maros untuk penyerahan tersangka. (*)