Aniaya Istri Sendiri, Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara
27/09/2023 11:34
“Pelaku memukul Korban dengan menggunakan kepala tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan Korban mengalami luka memar,” jelasnya.
Merasa tidak terima, Ester kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Hingga akhirnya pelaku JB diamankan pada Senin (25/09/2023) siang, oleh Petugas dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.