Luwu Utara, Matasulsel.com- Seringnya terjadi aksi balap liar  pada sore hari menjelang buka atau malam hari oleh para pemuda di wilayah Luwu Utara, tidak membuat diam aparat kepolisian setempat.

Aksi kebut-kebut yang rata-rata dilakukan oleh remaja yang seolah tidak peduli dengan pengguna jalan lainnya.

Olehnya itu,  jajaran Polres Luwu Utara Dalam mengantisipasi balapan liar (bali) ini dan aksi kejahatan lainnya seperti pencurian, kejahatan, jambret dengan membentangkan spanduk diperempatan empat Masamba patung monumen Masamba Affair, demikian Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Lantas AKP Mustari SH pada media ini, 19/5/2018.

“Imbauan dengan cara pemasangan spanduk atau baliho, yang melanggar akan menindak tegas aktivitas balapan liar bagi remaja-remaja yang biasa melakukannya, agar masyarakat tahu dan segera laporkan ke pihak berwajib yang terdekat seperti Bhabinkamtibmas dan laporkan di Polsek terdekat,” pesan Kasatlantas Polres Lutra AKP Mustari.

“Ingat kalau ada yang kami dapati melanggar akan dikenakan, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp. 3 juta dan penyitaan barang bukti selama 1 bulan,” ujarnya.(yustus)