APH Didesak Turun Tangan Terkait Dugaan Kapling Laut di Pantai Wisata Topejawa
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas, saat itu menegaskan, pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran sampadan pantai Tempat Wisata Topejawa. Alasannya, tim terpadu masih sedang melakukan investigasi lapangan.
“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Tim terpadu masih melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar pasti akan ada tindakan. Tim terpadu itu dari Kementerian KP (PSDKP Bitung, BPSPL Makassar), Bidang Pengawasan KP Pemprov Sulsel dan Dinas Perikanan Takalar,” tegasnya.
Hasil penyelidikan tim terpadu kala itu, seakan tidak memberikan efek apa apa. Alih alih adanya sanksi, hingga saat ini, bangunan dermaga yang menjorok ke laut itu, masih tetap berdiri kokoh. Bahkan terlihat semakin “dipercantik”.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas yang kembali dikonfirmasi, Jumat (24/01/2025) menyatakan, kewenangan soal pelanggaran berada di Kementerian Kelautan. “Kami sudah laporkan ke Dirjen Pengawasan dan sudah menurunkan tim terpadu ke lokasi,” kilah Muhammad Ilyas.
Dia menambahkan, Dinas Kelautan Sulsel lebih banyak memantau di lapangan dan memastikan kalau semua sudah sesuai RTRWP dan semua pengguna Ruang Laut sudah memiliki izin.
“Topejawa tahun lalu sudah keluar Izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Topejawa ini sepertinya sudah lama beroperasi sebelum Permen KP terkait terbit. Jadi mereka tinggal melengkapi administrasi dan dokumen teknis untuk pengajuan KKPRL ke Kementerian,” tandas Muhammad Ilyas.
Terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Yudi yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak berkompeten dalam bidang penindakan. “Bukan tugas kami untuk penindakan. Coba konfirmasi bagian penindakan,” kilah Yudi. (*)