APJII Sulawesi, Tolak Keras Sikap Kebijakan Relaksasi DNI
“Atas nama rekan-rekan Anggota APJII Sulawesi, kami menyatakan sikap penolakan keras atas kebijakan relaksasi DNI, dimana 8 bidang usaha diantaranya berada pada sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya sangat berpotensi merusak iklim usaha dan menggencet pengusaha lokal. Kami tolak, kami keberatan!” Tegas Arry.
Berikut 8 bidang usaha di sektor Kominfo yang dapat dimiliki asing 100 persen adalah:
1.Jasa sistem komunikasi data,
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap,
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak,
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content,
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya,
6. Jasa akses internet,
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik,
8. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
Dimana mayoritas pelaku usaha di ke 8 bidang usaha tersebut adalah seluruhnya anggota APJII.(*)