Makassar, Matasulsel – Setiap Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2018 serentak diwajibkan melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Data kekayaan tersebut biasa dikenal dengan istilah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Yang kemudian selanjutnya akan diumumkan ke publik melalui situs kpk.go.id sebelum berlangsungnya Pilkada.

Berdasarkan pantauan situs kpk.go.id, Sabtu (13/1/2018) sejumlah LHKPN Calon kepala daerah telah diunggah.

Namun juga masih banyak yang belum terunggah meski telah melaporkannya ke KPK jauh hari sebelumnya.