Makassar, Matasulsel – Setiap Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2018 serentak diwajibkan melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Data kekayaan tersebut biasa dikenal dengan istilah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Yang kemudian selanjutnya akan diumumkan ke publik melalui situs kpk.go.id sebelum berlangsungnya Pilkada.

Berdasarkan pantauan situs kpk.go.id, Sabtu (13/1/2018) sejumlah LHKPN Calon kepala daerah telah diunggah.

Namun juga masih banyak yang belum terunggah meski telah melaporkannya ke KPK jauh hari sebelumnya.

Seperti misalnya Calon Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin, yang telah melaporkan LHKPN sejak 8 Januari 2018 lalu.

“Kami sudah menyetor berkas dan diterima oleh KPK ditandai dengan surat terima sejak 8 Januari 2018 lalu,” terang Sekretaris tim Appi, Ramli Manong.

Ia kemudian lanjut menjelaskan bahwa kemungkinan belum diuploadnya data kekayaan menyusul dari mekanisme KPK yang biasanya memiliki batas waktu pelaporan hingga upload data.

“Intinya kami sudah serahkan dan jelas ada tanda terima, mungkin KPK memiliki mekanisme atau batas waktu tersendiri setelah pelaporan ke upload data di situsnya,” terangnya. (*)