ARA: Berharap Perda CSR Kota Makasar Dapat Mensejahtrakan
13/04/2017 14:23
Makassar, Matasulsel – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (13/4/2017).
Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat Kota Makassar yang mempertanyakan kinerja anggota dewan untuk mensejahterkan masyarakat
“kami sampaikan ke masyarakat luas bahwa perda CRS untuk perusahaan dapat mensejahterakan warga maka olehnya kami membuatkan perdanya,” kata Ara