Arman & Partners Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Soal First Travel
Surat Terbuka
Kantor Hukum ARMAN&PARTNERS
Kepada Yang Terhormat :
1. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.
3. KUASA HUKUM PT. FIRST TRAVEL
4. KUASA HUKUM JAMAAH FIRST TRAVEL
Perihal : MASUKAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua
Salam sejahtera bagi kita semua, teriring harapan dan
doa semoga Tuhan Y.M.E melimpahkan Rahmat dan
Hidayah bagi kita semua. Aamiin
Peristiwa hukum “FIRST TRAVEL” kami amati telah menjadi sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik Lokal-Nasional-Internasional, oleh karenanya peristiwa ini menjadi wajah Indonesia bagi publik dunia. Berangkat dari rasa nasionalisme Berbangsa dan Bernegara, kantor hukum kami ikut merasa bertanggung jawab berperan serta (walau kapasitas hukum kami terbatas melakukan upaya hukum), oleh karenanya lewat surat terbuka ini kami menyampaikan isi pikiran kami dalam mengamati secara hukum peristiwa hukum First Travel.
Bahwasanya, surat terbuka ini bisa saja kami lakukan dengan mengikuti jalur birokrasi pemerintahan namun kami melihat situasi dan kondisi kurang memungkinkan kami lakukan karena upaya dan proses hukum terus bergulir setiap saat sementara sistem birokrasi pemerintahan surat kami khawatirkan lambat dibaca oleh Bapak Presiden dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam penyelesaian perkara (peristiwa) Firs Travel ini.
Cara ini juga kami lakukan dengan keyakinan positif bahwa Pemerintah dan seluruh elementasi Aparat Penegak Hukum menjadikan Sosmed, wadah tekhnologi, dan informasi adalah wahana yang kita gunakan untuk kemaslahatan Ummat, Bangsa dan Negara.
Proses hukum dalam Peristiwa First Travel :
1. Bahwa Putusan Peradilan Pidana telah jatuh dan Pihak First Travel di Vonis Bersalah berikut harta (asset) keseluruhan yang disita untuk kepentingan persidangan dirampas oleh Negara untuk kemudian di
lelang
2. Bahwa upaya Perdata yang dilakukan Pihak Jamaah sebagai pemilik dana yang disalahgunakan oleh Pihak First Travel sudah mulai mengkrucut namun pembacaan putusannya ditunda. Namun, ada 2 telaah “kendala hukum” yang bisa saja muncul, yakni; 1. ada polemik Surat Kuasa Pihak Jamaah yang berpeluang berakibat niet ontvankelijke verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima, 2.jika Pihak Jamaah memenangkan upaya hukum (Perdata) ini maka menjadi pertanyaan objek milik (harta/asset) First Travel yang mana akan dilakukan sita untuk memenuhi eksekusi atas Putusan Perdata tersebut sementara asset/harta milik First Travel telah disita sebelumnya (dalam Perkara Pidana) dan diputuskan untuk dirampas oleh Negara untuk dilelang alias “Menang di atas kertas” Win on Paper”.
3. Bahwa upaya kePAILITan yang sementara bergulir oleh Pihak Jamaah, juga akan terkendala pada pemulihan harta (Hak) Jamaah dikarenakan asset/harta Pihak First Travel yang mengalami “Guling Tikar=Terkuras Habis” sebelum jatuh Pailit.
Bapak Presiden, pejabat MA, dan Rekan-Rekan Sejawat yang Kami Muliakan.
Dalam peristiwa hukum kita semua senantiasa berharap terwujud rasa keadilan sehingga wibawah Peradilan dan Aparat Penegak Hukum (termasuk Advokat) menjadi hal patut dijunjung tinggi, termuliakan. Oleh karenanya, kami melihat fenomena penyelesaian Peristiwa Hukum First Travel telah berada pada skala Peristiwa Sosial karena kekuatan publikasi yang begitu massif dan di sela-sela publikasi itu menjamur rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh publik (juga termasuk pada hati nurani aparat Hukum dan Pemerintahan yang tentunya memiliki logika kemanusiaan, harta=asset First Travel adalah Harta Jamaah).
Tentunya kita semua tanpa terkecuali, sebagai elementasi BANGSA INDONESIA tidak mau ini merusak tatanan sosial Kebangsaan Indonesia, apalagi jika itu berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Saya selalu meyakini bahwa HUKUM ADALAH ALAT PENGENDALI SOSIAL (Donald Black), maka kami memberi saran :
1. Bahwa dalam rangka mengurai dan meletakkan solusi atas Peristiwa Hukum First Travel, maka sudah saatnya Negara lewat elementasi Pemerintahan untuk segera turun tangan.