ASN Asal Bantaeng Terciduk Politik Praktis, Kinerja Panwaslu Gowa Dipertanyakan
Katanya juga, bahwa satu ASN tersebut diteruskan ke Pihak Kepolisian Polres Gowa karena memenuhi unsur pidana dan dua ASN lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Walaupun dalam keadaan tertangkap basah.
Suharli tidak bisa memberikan informasi lengkap saat dipertanyakan, dua orang ASN tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Terpisah, Dr.Rahmansyah, Politisi DPRD Provinsi Sulsel saat dimintai tanggapannya, dia menyampaikan jika ada ASN yang tidak netral dan apalagi terlibat langsung dalam pilkada.
“Maka pihak dari Panwas dan unsur Kepolisian juga harus tegas dan jangan main- main dalam kasus ini,” pintanya.
Ingat, yang biasa menjadi sumber masalah adalah karena penyelenggara mengabaikan hal- hal prinsip seperti itu.
“Apalagi dilakukan oleh Camat dari Bantaeng dan ini sudah sangat jelas pelanggarannya,”tegasnya melalui whatsapp Info Makassar. (***)