JENEPONTO, matasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini akan menerima gaji bulan April pada tanggal 2 April 2024, meskipun bertepatan dengan periode cuti bersama Idulfitri. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A. Armawi A. Paki.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terhadap ASN yang telah mengabdikan diri bagi daerah. Dengan pencairan gaji lebih awal, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.

“Pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 2 April 2024, meskipun cuti bersama telah dimulai. Ini adalah komitmen Pemkab Jeneponto dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” ujar A. Armawi A. Paki.