ASN Jeneponto Akan Terima Gaji April pada 2 April 2025 Meski Cuti Bersama
BPKAD Kabupaten Jeneponto telah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. ASN diimbau untuk memantau rekening masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat kendala dalam penerimaan gaji.
Menurut Kabid Perbendaharaan BPKAD, seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji bulan April telah diterbitkan, termasuk e-billing pajaknya. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28.148.459.026,- yang mencakup gaji bagi PNS, PPPK, anggota DPRD, serta gaji pertama Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto setelah dilantik.
Dengan adanya kepastian ini, ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto diharapkan dapat lebih tenang dalam menghadapi Idulfitri dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya setelah libur berakhir. (*)