” Tanah yang akan di Sertifikatkan adalah bukan tanah sengketa yakni, tanah pertanian, sawah dan kebun, dan kondisi tanah harus clean and clear, sebelum diukur harus memasang tanda batas berupa patok, menyiapkan bukti kepemilikan tanah dan menyiapkan surat-surat pendukung lainnya,” jelas Sekda Luwu Utara.

Manfaat kegiatan redistribusi supaya terciptanya pengaturan, penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan penerima sertifikat tanah.

Lanjut Sekda Luwu Utara ini, persyaratan yang harus dipenuhi peserta redistribusi ialah fotokopi KTP, Surat Keterangan Tanah, fotokopi SPPT, surat pernyataan penguasaan tanah, dan fotokopi Kartu Keluarga.

” Pengukuran dan pemetaaan bidang tanah, sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka penetapan subyek penerima tanah, penertiban SK redistribusi, pembukuan hak dan sertifikat hak atas tanah, penyerahan sertifikat hak atas tanah, dan yang terakhir bina penerima tanah,” pesan H.Abd Mahfud.

Panitia Pertimbangan Landreform, ialah Kepala daerah dan jajaran jajaran SKPD yang bersangkutan, dan bina penerima tanah disini bertujuan untuk membantu masyarakat jika mereka (yang sudah mendapat sertifikat) ingin meminjamkan dana ke bank. (yustus)