Atas dasar itu, pihak Rumah Kita Soppeng, melihat ketidak becusan Panwas Soppeng dalam menegakkan aturan. “Kalau memang APK di posko tidak bisa, kenapa APK di posko kandidat lain juga tidak dicabut,” kata Sultan Makkulle, LO Rumah Kita di Kabupaten Soppeng, Rabu (21/2/2018).

Tim Rumah Kita Soppeng, kata Sultan, juga sudah melakukan protes dan berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Soppeng. “Jawabannya Panwas, pencabutan itu karena adanya miss komunikasi. Tapi karena miss komunikasi itu, dampaknya sangat fatal. Karena ada yang dirugikan. Ini contoh ketidak profesionalan Panwas Soppeng,” ucapnya.

Tim Hukum IYL-Cakka, Yasser S Wahab, mengaku sementara mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Soppeng. “Kita akan ambil tindakan hukum atas kesewenang-wenangan Panwas Soppeng. Kalau untuk menegakkan aturan, kami tentu sangat mendukung. Tapi ini bentuk ketidak profesionalan Panwas sehingga terjadi seperti ini, makanya kita lagi melengkapi berkas-berkasnya sebelum mengambil langkah hukum,” ucapnya. (*)