Makassar, Matasulsel – Semenjak banner bergambar Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) massif terpasang di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, sototan terus bermunculan. Pasalnya, pemasangan itu jelas sangat melanggar, karena bukan produksi KPU.

Sayangnya, pelanggaran yang massif ini terkesan kurang ditindaklanjuti Panwas kabupaten/kota. Terbukti, hingga hari ini masih banyak atribut yang terpasang tanpa diturunkan.

“Mestinya kalau Panwas dan Bawaslu tegas tidak perlu menunggu laporan. Harusnya mereka langsung bertindak. Tidak berpangku tangan,” tegas Pengurus Besar PMII Pusat, Muhammad Syarif Hidayatullah, saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018) malam.

Menurutnya, jika pemasangan atribut tersebut dilakukan tim atau relawan NA-ASS, maka ini sangat jelas masuk kategori pelanggaran. Itu berdasarkan Larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar Paslon tak memasang alat peraga kampanye (APK) di luar yang di produksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini pihak Panwas maupun Bawaslu tidak bertindak menurunkan semua atribut liar tersebut?

“Paling tidak mereka meminta bantuan kepada pihak Satpol PP dan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Jangan malah seolah-olah melakukan pembiaran karena pelanggarannya ada di depan mata,”terangnya.

Mantan Ketua PMII Sulsel ini mengatakan, prilaku atau tindakan dengan memasang alat kampanye bergambar NA-ASS sudah melabrak aturan dan menciderai proses demokrasi.

“Sekali lagi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena ini menciderai proses demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana SH saat dikonfirmasi, menegaskan pihak Panwas sejak kemarin sudah melakuan penurunan.

Namun, kata dia, dengan banyaknya atribut liar yang disebar, sehingga dibutuhkan waktu untuk diterbitkan.

“Sejak kemarin kami Panwas sudah tertibkan APK paslon yang masih menjamur. Namun, banyak tersebar sehingga kami butuh waktu untuk mencabut,” tegas Maulana.

Maulana mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap tim dan Paslon yang terkesan mengabaikan aturan Pilkada sehingga melakukan pemasangan APK di berbagai daerah.

Lanjut dia, ini menunjukan kubu NA-ASS terkesan ‘berpura-pura buta’ karena melabrak larangan. Hal ini sangat berdampak bagi penilaian publik dan Paslon lain.

“Sebagai Paslon harus taat aturan, jangan pura-pura buta atau tuli untuk melabrak aturan yang ada. Padahal selama ini banyak imbauan dari pengawas pemilu maupun penyelenggara. Tapi masih saja diabaikan,” terangnya.

Sekedar diketahui, beberapa titik di Kota Makassar APK milik NA-ASS masih terpasang di mana-mana.

Misalnya, di Jalan Lagaligo, Jl Sungai Saddang, RA Kartini dekat Karebosi, Jl. Bonto Lempangan, Jl. Sultan Hasanuddin serta Ahmad Yani dekat Balaikota. APK bergambar NA-ASS masih menjamur. (*)