Bantaeng, Matasulsel – Anggota komisi II DPR RI, Azikin Solthan melakuan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Kabupaten Bantaeng, Minggu, 27 Agustus. Dalam sosialisasi itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini membeberkan sejumlah perbedaan Pileg sebelumnya.

Dia mengatakan, Pileg 2019 adalah Pemilu serentak. Pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota DPD, DPR RI dan Pemilihan Presiden. Artinya, akan ada lima surat suara yang digunakan oleh pemilih. “Kemungkinan proses penghitungan suara akan cukup lama. Oleh karena itu, mari kita sama-sama mengawal dengan baik proses ini,” jelas dia.

Menurutnya, Pemilu ini adalah pelaksanaan Kedaulatan rakyat. Melalui kedaulatan ini, rakyat akan memilih pemimpinnya dalam jangka lima tahun. “Kalau salah kita memilih, maka kita salah menetapkan kebijakan pemerintahan selama lima tahun,” jelas dia.

Dia menambahkan, ada tiga hal yang membuat Pemilu rawan konflik. Ketiga hal itu di antaranya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat. Hal yang kedua adalah soal netralitas penyelenggara dan ASN serta TNI-Polri. Oleh karena itu, dia mengajak semua warga untuk senantiasa mengawasi dan menjaga netralitas aparat dalam Pemilu 2019.