Badko HMI Sulselbar “Kecam” Penangguhan Jentang
Syamsumarlin mengatakan bahwa Kejati Sulsel kembali pertaruhkan integritas dan marwah lembaga Adhyaksa dengan memberikan penangguhan penahanan kepada eks burunan yang telah lama dan dengan susah payah dikejar oleh tim kejaksaan.
Sem sapaan akrab Syamsumarlin yang juga aktivis jebolan Fakultas Hukum UMI ini juga mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) agar mengevaluasi kinerja Kejati Sulsel dan mencopot Kepala Kejati Sulsel yang dinilai menciderai kepercayaan publik dalam penegakan hukum kasus korupsi yang sejak lama menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.
Masyarakat patut menduga adanya tindakan main mata antara pihak Kejati Sulsel dengan pihak Tersangka Jen Tang. Diketahui, Jen Tang yang juga merupakan direktur PT. Jujur Jaya Sakti tersebut menjadi buronan selama hampir dua tahun dan dibebaskan kembali setelah ditahan selama hampir dua bulan dari Lapas Klas 1 Makassar. (**)