Bahas TKA, Komisi IV DPRD Jeneponto Gelar RDP Dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Dalam rapat tersebut wakil ketua komisi IV DPRD Jeneponto mempertanyakan bentuk regulasi dan kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jeneponto.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto Edy Irate, SH, MH di hadapan komisi IV DPRD Jeneponto mengatakan bahwa terkait kontribusi TKA terhadap PAD Jeneponto sudah di proteksi dan di atur oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
“Kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil dan kami selaku pihak yang terkait dalam hal ini tetap memantau TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Jeneponto, pungkasnya. (*)