Pak Jokowi boleh menyadap semua orang Indonesia, tapi jangan ketahuan. Kenapa? Karena itu hanya dipakai oleh Pak Jokowi, dalam UU Intelejen hanya Presiden yang boleh mendengar dan menjadi pengguna hasil dari sadapan, hanya Presiden yang boleh mendengar dan habis itu ditutup.

Dalam UU Intelejen penyadapan intelejen tidak boleh menjadi bukti hukum, jadi tadi sadapan yang dicuri tadi hanya boleh dilihat dan didengar oleh Presiden dan tidak boleh masuk ke persidangan. Dan karena itu intelejen hati hati terhadap data itu jangan sampai bocor, termasuk intelejen terjadi jual beli data didalam intelejen ini yang perlu kita waspadai.

Karena intel asing jangan lupa sekarang intel asing jangan lupa cara dia meskipun intel asing tidak perlu curi data kita tapi bisa membeli atau bisa tembak dari luar. Kita kan pernah mendengar Australia pernah menyadap Pak SBY, dan saya kira negara negara besar seperti Amerika waktu Edward Snowden keluar dari NSA apa yang terjadi?

Karena dia tahu Amerika yang menyadap negara lain dan pejabat negara lain termasuk jutaan warga amerika jg disadap oleh NSA. Kalau menyadap tidak boleh ketauan, tapi kalau ketahuan digebuk ya tanggung sendiri.

Yang kedua, ini menyadap demi hukum. Seluruh dunia kalau mau menyadap demi hukum itu harus ijin oleh hakim. Tidak ada orang menyadap itu sendiri, tidak bisa, karena alat sadap itu nanti dijadikan bukti di pengadilan, setelah disadap pun itu harus ada komite penyadapan, ijin kepengadilan tahu hakim,

Setelah dapat penyadapan lalu mana yang boleh dibuka atau tidak itu harus juga diputuskan oleh komite. Tidakboleh semuanya. Sebab kalau begitu negara tidak mungkin kalah, ini yang dibangga-banggakan oleh KPK tidak pernah kalah. Sebab alat sadap dipakai KPK dan juga dipakai memproteksi diri, dipakai menghajar siapa yang mengkritik KPK, ingat kasus Bibit Candra di MK.

Apa mau Pangil BG?

Saya lihat sekarang ini dalam keadaan darurat seperti ini. Pertama, saya mengusulkan DPR membentuk Pansus Penyadapan, supaya ini tuntas. Agar siapa yang megang sadap di RI ini ketahuan, kalau intelejen menyadap untuk Presiden itu boleh. saya juga rela disadap oleh intelejen dan didengar oleh Pak Jokowi.

Karena dia pemimpin kita dan mempunyai hak mendengar percakapan tentang saya. Karena boleh jadi saya oleh Presiden dianggap orang yang membahayakan negara, tapi skupnya adalah politik membahayakan negara, dimana mana memang begitu. Tapi jangan ketahuan.

Tapi kalau penyadapan untuk bukti hukum saya tidak terima kalau itu dilakukan, itu HARAM. Dan saya doakan orang itu celaka hidupnya kalau dia lakukan itu, itu sama dengan makan bangkai, tidak boleh itu. Bentuk pansus supaya ini bisa dicek dari awal, karena ini bahayanya karena ketiadaan hukum.

Di Indonesia aturan penyadapan tak ada, ada di dalam KUHP. Tapi kan penegakan hukum hanya pasal-pasal. Padahal penyadapan dengan range technologi seperti ini harus lebih detail diatur, supaya pelanggaran HAM tidak terjadi sekarang.

Sekarang orang pakai blackmail, kamera makin kecil ditaruh di HP, baju, polpen harus diatur, karena privasi org harus dijaga. Inisudah saya ucapkan berkali-kali.

Penulis: Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS