Makassar, Matasulsel – Praktisi Hukum Syahrir Cakkari angkat bicara tentang kampanye kolom kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Syahrir Cakkari yang juga berprofesi sebagai pengacara membeberkan bahwa kampanye kolom kosong masuk kategori pelanggaran.

Bahkan pelanggarannya masuk dalam kategori pidana.

“Jadi jangan main-main dengan kampanye kolom kosong karena bisa saja dijerat pidana sesuai undang-undang kepemiluan,” kata Syahrir Cakkari, Jumat (18/5/2018).

Untuk itu, jika masyarakat menemukan adanya oknum atau kelompok tertentu massif menkampanyekan kolom kosong, lanjut Syahrir segera laporkan ke Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) atau pihak kepolisian.