Bahaya, Kampanyekan Kolom Kosong Ternyata Bisa Dipidana
18/05/2018 20:46
“Perbuatannya yang dapat diancam pidana,” ungkap Syahrir Cakkari.
Olehnya, Syahrir mengingatkan untuk tidak menghasut pemilih apalagi menggiring masyarakat untuk mengkampanyekan atau memilih kolom kosong.
Mengingat, ancamannya diakui Syahrir yang juga Ketua Peradi Makassat ini cukup berat yakni pidana.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah memakan anggaran yang cukup besar, sehingga segala resiko yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak sudah diantisipasi oleh konstitusi yang bersangkutan.
Tujuannya, agar tidak ada pihak yang berupaya menghalangi pelaksanaan pemilihan atau menjadi ajang pilkada sebagai mainan dengan mengkampanyekan kolom kosong tersebut. (*)