Dan betul dugaan ada aksi balap liar tepat di depan hotel the Rinra, sehingga langsung kita Tindaki dan berhasil mengamankan 30 kendaraan roda dua di lokasi tersebut.

Ke 30 kendaraan R2 tersebut kita Amankan dan dibawa ke Mako polrestabes Makassar untuk diberikan sangsi berdasarkan UU no 22 tentang Lalu lintas,

Sebagai efek jera ke 30 pengendara diberikan sangsi fisik ringan seperti push up kemudian diberikan himbauan tentang bahaya yang dilakukan, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan bagi orang lain

Hartati berharap kepada masyarakat terutama kepada anak anak muda untuk tidak melakukan balapan liar lagi, lebih bagus di rumah saja, apalagi dengan berlakunya PSBB,

Apalagi saat diamankan semua tidak menggunakan masker , jadi sebaiknya untuk menjaga kesehatan, menjaga keluarganya tidak terjangkit virus atau menjaga masyarakat kota Makassar sebaiknya tetap di rumah saja.”