Luwu Utara, Matasulsel – Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, Mukhlis menegaskan tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Mukhlis, pada media ini, Minggu, 23/12/2018.

Pengrusakan baliho PAN, dirobek orang tak dikenal di Desa Kampung Baru, Mustamin Makkasau di Desa Kampung Baru Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.

Jelas Mukhlis Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang melalui telepon selularnya, pengrusakan APK itu sudah masuk tindakan pidana pemilu, sesuai yang diatur dalam UU nomor 7 tentang pemilu.

“Jadi sudah jelas sanksinya ada, yakni diatur dalam Pasal 280 ayat(1) huruf g UU Pemilu,” ucapnya saat dihubungi media ini, Minggu, 23/12/2014, seraya menambahkan untuk sanksi atas tindakan pengrusakan APK peserta pemilu yakni, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling hanyak Rp. 24 juta

Mukhlis menambahkan, sekarang Gakkumdu tengah berupaya melengkapi alat bukti terhadap kasus pengrusakan tersebut. Karena jika dalam jangka waktu lima hari tidak bisa dilengkapi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan kekurangan bukti.