Luwu Utara, Matasulsel – Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, Mukhlis menegaskan tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Mukhlis, pada media ini, Minggu, 23/12/2018.
Pengrusakan baliho PAN, dirobek orang tak dikenal di Desa Kampung Baru, Mustamin Makkasau di Desa Kampung Baru Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Jelas Mukhlis Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang melalui telepon selularnya, pengrusakan APK itu sudah masuk tindakan pidana pemilu, sesuai yang diatur dalam UU nomor 7 tentang pemilu.
“Jadi sudah jelas sanksinya ada, yakni diatur dalam Pasal 280 ayat(1) huruf g UU Pemilu,” ucapnya saat dihubungi media ini, Minggu, 23/12/2014, seraya menambahkan untuk sanksi atas tindakan pengrusakan APK peserta pemilu yakni, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling hanyak Rp. 24 juta
Mukhlis menambahkan, sekarang Gakkumdu tengah berupaya melengkapi alat bukti terhadap kasus pengrusakan tersebut. Karena jika dalam jangka waktu lima hari tidak bisa dilengkapi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan kekurangan bukti.
” Kalau masuk pidana pemilu ada sentra Gakkumdu, kalau itu pidana umum akan ditangani Kepolisian. Kita lihat dulu apa itu masuk pidana pemilu atau tidak,” ucapnya.
“Makanya kami imbau kepada masyarakat yang melihat kejadian pengrusakan APK itu silahkan datang ke Panwaslu. Karena tindakan ini harus diberi efek jera,” katanya, seraya mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu tindakan perusakan APK. Tetapi tindakan yang dimaksud apabila terdapat dugaan pengrusakan secara sengaja.
Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.
Ia berharap tahapan kampanye di Luwu Utara dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan yang tidak sama, dapat berurusan dengan aparat hukum.
Dirinya juga menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pilkada dengan mengadu domba Caleg secara sengaja dengan melakukan pengrusakan APK.
“Yang perlu dicatat Panwaslu tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun pelakunya tetap akan kami tindak, tapi kami tidak akan gegabah dalam prosesnya,” katanya.(yustus).