JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menggelar kegiatan Balla Aspirasi setelah tertunda selama dua bulan karena masih suasana bulan Suci Ramadhan. Kegiatan yang diadakan pada Jumat, 23 Mei 2025, ini dihadiri oleh Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Muh Zahroel Ramadhana, serta sejumlah jajarannya, termasuk Kasi Pidsus Anggriani, Kasi Pidum Kasmawati Salah, Jaksa Hamka Muchtar, Jaksa Fathir Bakkarang, dan pegawai lainnya.

Kemudian ada yang lain  dalam kegiatan Balla Aspirasi kali ini yakni para tamu undangan disuguhi live musik dengan lagu melankolis yang menambah suasana hangat yang baru.

Acara ini tentunya menarik perhatian para pegiat media dan aktivis antikorupsi. Dalam sesi tersebut, beberapa isu penting muncul, di antaranya dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, praktik pungutan liar (pungli) terkait penggandaan soal di Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Jeneponto, serta kasus penyerobotan lahan dan kasus dugaan korupsi lainnya.

Para unsur media dan aktivis pegiat anti korupsi sangat antusias menyampaikan keluhan dan aspirasi, mencerminkan kepedulian mereka terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di sekitar mereka.

Muh Zahroel Ramadhana menekankan dalam sambutannya betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ia menjelaskan bahwa semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan penyelesaian yang tepat. Dan untuk saat ini kasus yang di tangani Kejari Jeneponto sebanyak 40.kasus lebih.

Kegiatan Balla Aspirasi ini merupakan salah satu inisiatif Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Diharapkan kegiatan ini dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, serta mendorong partisipasi warga dalam pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan publik.

Beberapa kasus yang mencuat dalam kegiatan Balla Aspirasi ini direncanakan untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, kata Zahroel.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam menanggapi laporan masyarakat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan tindakan yang diambil tidak hanya akurat dan adil, tetapi juga efektif dalam menangani isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pihak kejaksaan berjanji untuk menangani setiap kasus secara serius dan transparan, serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat. Keterlibatan publik dan laporan rakyat akan menjadi kunci dalam proses ini, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tambah Jaksa Fathir Bakkarang. (*)