Jakarta, Matasulsel – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong agar pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memastikan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Di Jakarta, Senin, (4/5/2020).

“Terutama kepada korban PHK yang tidak bisa berbuat banyak karena adanya larangan mudik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

Bamsoet ingin pemerintah memberi keringanan kredit kepada masyarakat terdampak PHK, disamping tetap memberikan bantuan tunai senilai Rp 600.000.

“Agar mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Bamsoet.

Ia juga mengingatkan agar pemberian bantuan sosial tersebut agar tepat sasaran dalam penyaluran terhadap kebutuhan hidup masyarakat terdampak covid-19, baik kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Agar bansos tepat sasaran, dia pun ingin pemerintah pusat dapat melibatkatkan pemerintah daerah (Pemda) guna memvalidasi data mereka yang terdampak dan mendapatkan bantuan.

“Mendorong Pemerintah Daerah melakukan validasi data rakyat terdampak covid-19 dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 yang salah satunya digunakan untuk pemulihan ekonomi rakyat,” tutup Bamsoet.

Sumber : Okezone

Editor : Mustakim

Tim Redaksi

Terkait

MAROS, MATASULSEL – Kelompok Kerja Kuliah Nyata (KKN) Kebangsaan XIII posko Leang Leang 1 telah melaksanakan seminar program kerja pada Senin
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SMA Negeri 1 Jeneponto menggelar kegiatan edukatif bertema
JENEPONTO, MATASULSEL– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran
JENEPONTO, MATASULSEL – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik sesuai aturan hukum
JENEPONTO, MATASULSEL – Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara tindak pidana pornografi, Kepolisian Resor (Polres)