Langkah awal yang akan diambil oleh pihak pengelola adalah melakukan pendataan jumlah petani rumput laut di wilayah kite surfing.

Selanjutnya, mereka akan mengurus izin penggunaan lokasi laut kepada pihak perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah mengurus izin penggunaan lokasi laut, pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Pariwisata, akan melakukan mediasi dan menyaksikan pemberian biaya relokasi kepada para petani rumput laut di Mallasoro.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mendorong kemajuan dan kerjasama yang saling menguntungkan.

“Ini merupakan langkah konkret dan taktis untuk mengatasi kemandekan pengelolaan Pantai Bungung Pandang sejak dampak pandemi COVID-19. Semoga rencana ini tidak hanya memberikan keberlanjutan, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat dan pariwisata daerah,”jelasnya. (*)