“Sebenarnya gagasan ini mulai dari pimpinan kami dari YPN pak sahar Ridwan dan beliau juga selaku ketua Asosiasi bank sampah indonesia (ASOPSI) , beliau merintis bank sampah pertama kali pada tahun 2009, pemerinta setempat kemudian melihat progresnya ternyata bisa mengurangi sampah, makanya pemerintah kota langsung mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang membentuk bank sampah di setiap RW,” ucapnya.

Selain itu ia pun berharap seluruh warga bisa mendaftarkan diri untuk menjadi nasabah bank sampah dan pemerintah bisa membuat kebijakan kepada masyarakat yang berkaitan dengan bank sampah.

“Kami berharap seluruh warga RW 002 kelurahan Bara-Baraya selatan bisa menjadi nasabah dan untuk pemerintah setempat sebaiknya memberikan kebijakan kepada warga, jika memiliki urusan surat menyurat di harapkan untuk menunjukkan buku tabungan bank sampahnya,” tutupnya.