MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Kembali melakukan pendampingan hukum secara litigasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, untuk membantu masyarakat kelompok rentang dan kurang mampu atas objek sengketa tanah yang terletak di Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, selasa(28/02/2023).

Muh.Safri Tunru, mengatakan bahwa masyarakat ini digugat oleh seorang oknum Pengacara yang berdomisili di daerah Gowa, yang mencoba mengambil hak milik kliennya dengan mengajukan gugatannya pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang terregister dalan perkara No: 107/PDT.G/2022/PN.Sgm.

“setelah kami menghujani keberatan-keberatan dan instruksi pada sidang kedua atas perubahan gugatan Penggugat, maka disidang ketiga pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya memilih mengalah dengan mencabut gugatannya,” ucapnya.