Makassar, Matasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel berjanji akan segera memproses laporan Tim pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), terkait temuan selama tahap verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan di tingkat penyelenggara.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, laporan yang telah diterima oleh Bawaslu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Mulai dengan pengumpulan bukti-bukti dari pelapor dan klarifikasi dari terlapor.

“Seperti biasa, setiap laporan kita tindak lanjuti, bagaimana seharusnya. Kita akan melakukan dan meminta bukti-bukti yang kuat dari pelapor dan sekaligus kita akan melakukan klarfikasi dan meminta keterangan pada pihak yang dilaporkan. Selanjutnya kami akan melakukan kajian dan akan menyampaikan hasil dari penanganan kami,” kata Asry., Kamis (4/1).

Ia mengaku memang ada beberapa hal yang menjadi temuan Bawaslu. “Memang ada temuan-temuan dan perbaikan ditingkat bawah. Kalaupun ada hal-hal yang luput dari hasil pengawasan dan itu muncul pada saat rekapitulasi ditingkat provinsi itulah kemudian bisa dilaporkan,” terangnya.

Sehingga, kata dia, apabila ada hal yang dirasa merugikan, kandidat dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu untuk segera ditindaki. Dan selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan sengketa.

“Karena rekapitulasi di tingkat provinsi ini bisa menjadi objek sengketa, kalau ada pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa ke Bawslu. Kita akan melakukan sidang pemeriksaan sengketa, itu dimungkinkan,” tuturnya.

Terkait jadwal pelaksanaan penyelidikan laporan dari Tim Hukum IYL-Cakka, Asry menuturkan belum ada jadwal pastinya. Ia hanya menyebutkan, hal itu akan dilakukan dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.

“Kita akan agendakan itu, untuk pengambilan keterangan, InsyaAllah secepatnya akan kita lakukan itu,” kata dia.

Sebelumnya Tim Hukum Bakal Calon Gubernur Sulsel dan Wakilnya, IYL-Cakka resmi melapor ke Bawaslu, Laporan ini terkait temuan Tim IYL-Cakka selama tahap verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan di tingkat penyelenggara. Seperti KPU, PPK dan PPS.

Tim Hukum IYL-Cakka diwakili Yusri Yunus dan Djaelani. Mereka melaporkan tujuh KPU. Yakni KPU Sulsel (Terlapor 1), KPU Bulukumba (Terlapor 2), KPU Sinjai (Terlapor 3), KPU Wajo (Terlapor 4), KPU Lutra (Terlapor 5) dan KPU Gowa (Terlapor 6).

Tim Hukum IYL-Cakka merasa banyak dirugikan, karena banyaknya dukungan yang dianggap dihilangkan, digelapkan, membuat tidak dapat dipakai oleh penyelenggara. Setelah diadakan rekapitulasi penghitungan hasil verifikasi faktual di tingkat Provinsi pada tanggal 2 Januari 2018, Tim IYL-Cakka mengetahui bahwa hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung

“Dengan kata lain, Terlapor 1 sampai Terlapor 6 telah menghilangkan dan atau menggelapkan, membuat tidak dapat dipakai serta menempatkan keterangan tidak benar pada BA.5-KWK, BA.6-KWK, BA.7-KWK dan BA.8-KWK. Yaitu sejumlah tidak kurang dari 6.744 dokumen pendukung,” kata Yusri. (*)