BAP DPD Kembali Bahas Aspirasi Pensiunan BRI
JAKARTA, Matasulsel – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak para pensiun BRI, diselenggrakan di Ruang Rapat BAP lantai 2 Gedung B, Senayan Jakarta, Kamis (08/09/2016).
Rapat dipimpin oleh Drs. H. Abdul Gaffar Usman, M.M selaku Ketua BAP didampingi kedua wakil ketua BAP Novita Anakotta, S.H, M.H dan Ir. Ayi Hambali dan dihadiri pula Direksi dan Komisaris Bank Bri, OJK RI, Kementerian Tenaga Kerja dan para paguyuban pensiunan BRI.
Membuka RDP Sahar dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan,” persoalan hak – hak pekerja untuk pensiun semuanya sudah jelas sesuai dengan yang dibahas sebelumnya. Intinya bagaimana mengimplementasi pasal 167 No.3 Undang – Undang No.13 Tahun 2003”. “Sepakat mengenai Undang – Undang No.13 pasal 167 No.3, Undang – Undang wajib hukumnya kita patuhi dan fokus pada pembahasan ini. Apa yang diatur oleh BRI sesuai dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan apa yang dilaksanakan oleh BRI sesuai dengan pasal No.13 tahun 2003 pasal 167 No.3”, ujar Sonny Komisaris Bank BRI.
Sony menambahkan,”kami tunduk dengan aturan dan hukum yang berlaku sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan”.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan bukan untuk mencari masalah karena kami datang ke DPD ingin semua ada solusinya. Pesangon dan dana pensiun jangan dicampur adukkan,” ujar pensiunan BRI.
Abdul Gaffar menegaskan,”bicara tentang uang ada 3 aspek yang harus dipenuhi, yaitu: syarat yang harus dipatuhi, prosedur yang harus dijalankan dan system yang harus dipenuhi. Jika ketiganya sudah dipenuhi dan dijalankan berarti semuanya akan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku”.
Ajiep mengemukakan pendapatnya bahwa BAP harus bisa membuat kesimpulan sesuai dengan aturan yang sudah dipahami karena untuk menjembatani agar semuanya jelas dan untuk menghargai para pensiunan. Jadi untuk lebih jelasnya harus membicarakan hal ini dengan pihak yang terkait yaitu pengelola yayasan dan pensiun. Fungsi DPD bukan membuat keputusan tapi untuk menyimpulkan permasalahan yang ada.
Hasil dari RDP kali ini, Pimpinan BAP menyimpulkan bahwa sepakat tidak berubah dari pasal No.13 Tahun 2003 pasal 167 no.3, implementasi ke depannya harus sesuai dengan norma yang ada dan sesuai angka, DPD minta ke BPK untuk melakukan audit menyangkut hal dana pensiun, Depnaker harus duduk untuk menghitung secara aturan, angka dan implementatif, serta OJK untuk memberikan dorongan untuk menghormati aturan dan norma yang sudah disepakati.