“Kami di Bawaslu tidak diberi kewenangan untuk memberi sanksi, tetapi proses pemeriksaan, nanti di proses pemeriksaan kita melihat apakah menjadi pelanggaran apa atau pelanggaran di ranah lainnya,” katanya.

“Kita setelah melakukan pemeriksaan kemudian memberi rekomendasi ke KASN, nanti KASN yang memberi kajian lalu menjatuhkan hukuman seperti apa,” sambungnya.

Untuk Kabupaten Bantaeng sendiri, pelanggaran serupa pernah terjadi saat Pemilu 2019. Saat itu, salah satu calon wakil presiden (cawapres) berkunjung ke Bantaeng.

Saat itu, ada ASN yang berswafoto dengan cawapres tersebut hingga dilaporkan. Kata Saleh, Bawaslu telah menindaki itu sehingga disanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Sebelumnya baik Pilkada maupun Pemilu, beberapa kasus kita menindaki sampai memberi rekomendasi ke KASN. Penundaan kenaikan pangkat sudah ada. Itu terkait Pilpres ada dua kasus hanya karena salah satu calon wapres saat itu datang lalu kemudian mereka beramai-ramai memposting fotonya dengan calon itu dan itu dilaporkan,” jelasnya. (*)