Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut

Jakarta, Matasulsel – Mantan Ketua MK sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva mengatakan Bawaslu berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut,” kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Hamdan mengatakan hal tersebut salah satunya untuk pilkada Bandar Lampung. Ia melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut, pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.

Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa
JENEPONTO, MATASULSEL – Di tengah kesibukan menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menunjukkan kepedulian yang
JENEPONTO, MATASULSEL — Ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Senin 21 April 2025 menjadi saksi pentingnya kolaborasi dalam upaya
JENEPONTO, MATASULSEL – Kehadiran Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Jeneponto, Hj. Salmawati Paris, dan Wakil Ketua TP PKK dalam pelaksanaan Rapat
JENEPONTO, MATASULSEL – Setelah melewati tahapan pendaftaran, seleksi karya, dan proses penilaian ketat dari dewan juri, panitia Lomba Desain Logo
JENEPONTO, MATASULSEL – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bersama Wakil Bupati Islam Iskandar, mewakili kafilah STQH dan seluruh masyarakat