Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut

Jakarta, Matasulsel – Mantan Ketua MK sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva mengatakan Bawaslu berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut,” kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Hamdan mengatakan hal tersebut salah satunya untuk pilkada Bandar Lampung. Ia melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut, pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.

Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO – Jeneponto menjadi saksi terselenggaranya kegiatan SMART (Student Leadership Training), sebuah pelatihan kepemimpinan pelajar yang
JENEPONTO – Kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah (DPD WI) Kabupaten Jeneponto yang ke-V resmi berakhir pada
JENEPONTO — Minggu 12 Januari 2025, Peristiwa kebakaran nyaris menghanguskan satu rumah warga di lingkungan Bontocinde, Kelurahan Bontotangnga,
JENEPONTO – Menjadi momen bersejarah bagi Wahdah Islamiyah (WI) Kabupaten Jeneponto dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V yang
JENEPONTO – Car Free Day (CFD) di Jalan Lanto Daeng Pasewang, yang berlangsung setiap Ahad pagi, kembali menarik perhatian masyarakat Jeneponto,
JENEPONTO –  Studio Seni Walasuji menggelar kegiatan workshop yang mengusung tema “Memori Tubuh.” berlangsung di ruang Pola