Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut

Jakarta, Matasulsel – Mantan Ketua MK sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva mengatakan Bawaslu berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut,” kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Hamdan mengatakan hal tersebut salah satunya untuk pilkada Bandar Lampung. Ia melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut, pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.

Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL — PAUD Anak Masa Depan Jeneponto, yang berada di bawah naungan Yayasan Masa Depan Jeneponto Binaan PT. Energi Bayu
JENEPONTO, MSTASULSEL — PMR Wira Unit 010 SMAN 10 Jeneponto merayakan 11 tahun kiprahnya dalam aksi kemanusiaan dengan menggelar Resepsi Milad
Refleksi lomba video konten literasi Jeneponto Oleh : Agus Sijaya Dasrum Aku berjejer tegak, dan tergeletak di sini, di antara sesamaku yang berjajar
MAROS, MATASULSEL – Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi membuka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan XIII Tahun 2025 di Hutan
MAKASSAR, MATASULSEL – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen IMIPAS), Silmy Karim, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Makassar
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto meluncurkan Kompetisi Inovasi