JENEPONTO – Menghadapi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwaslu Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang media center Bawaslu Kab. Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar Empoang, pada hari Senin, 16 September 2024.

Rakor dipimpin oleh Eric Fhatur Rahman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Jeneponto. Dalam sambutannya, Eric menyampaikan tujuan rapat untuk membahas hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan.

Berdasarkan laporan pengawasan, Eric mengungkapkan masih terdapat beberapa pemilih potensial yang belum terdaftar. “Kami masih mengumpulkan data lengkapnya. Saat rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten, Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan data tersebut kepada KPU Jeneponto untuk ditetapkan sebagai pemilih,” ungkapnya.