JENEPONTO – Menghadapi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwaslu Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang media center Bawaslu Kab. Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar Empoang, pada hari Senin, 16 September 2024.

Rakor dipimpin oleh Eric Fhatur Rahman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Jeneponto. Dalam sambutannya, Eric menyampaikan tujuan rapat untuk membahas hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan.

Berdasarkan laporan pengawasan, Eric mengungkapkan masih terdapat beberapa pemilih potensial yang belum terdaftar. “Kami masih mengumpulkan data lengkapnya. Saat rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten, Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan data tersebut kepada KPU Jeneponto untuk ditetapkan sebagai pemilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eric menekankan pentingnya waktu yang tersisa sebelum penetapan DPT. “Kami menginstruksikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk tetap melakukan patroli kawal hak pilih serta menghimpun data dan informasi mengenai pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.”

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, juga menambahkan bahwa pengawasan daftar pemilih merupakan proses yang panjang. “Setelah penetapan DPT, kami sebagai pengawas pemilu tetap akan melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pengawasan kampanye, sambil tetap mengawasi penyusunan daftar pemilih, karena masih ada daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 21 September 2024. Bawaslu Jeneponto berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.