JENEPONTO – Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto menjadi ajang yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk pemilih disabilitas dan kelompok rentan, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi. Kegiatan “Bawaslu Jeneponto Mendengar Pemilih Disabilitas” yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan akses dan memastikan bahwa suara pemilih disabilitas didengar. Dalam kegiatan ini, Haerullah Lodji yang akrab disapa Bang Oji, selaku direktur Pattiro Jeka, berperan sebagai narasumber untuk memberikan wawasan dan perspektif yang mendalam tentang pentingnya inklusi dalam pemilu.

Mengapa Suara Disabilitas Penting
Suara pemilih disabilitas sering kali terabaikan dalam proses pemilu. Kurangnya aksesibilitas dan pemahaman mengenai kebutuhan khusus mereka dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam representasi. Dalam konteks demokrasi, setiap suara sangat berarti. Oleh karena itu, mendengarkan suara disabilitas dan memahami tantangan yang mereka hadapi adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pemilu yang adil dan inklusif.

Fasilitas yang Harus Dipenuhi
Oji menekankan beberapa fasilitas penting yang perlu disediakan untuk mempermudah pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak suara mereka. Berikut adalah rincian dari fasilitas tersebut:

1.Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Ruang yang ramah disabilitas : Setiap TPS harus dirancang dengan mempertimbangkan aksesibilitas. Hal ini mencakup penyediaan ramp untuk kursi roda, area yang cukup luas untuk manuver, serta tanda petunjuk yang jelas dan mudah dibaca. Dengan demikian, pemilih disabilitas dapat memasuki TPS dengan mudah dan merasa nyaman.
Toilet Ramah Disabilitas : Ketersediaan toilet yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas adalah aspek yang sering diabaikan. Toilet ini harus memenuhi standar aksesibilitas agar pemilih merasa nyaman dan tidak terhambat dalam menjalankan hak suaranya.

2.Pelatihan untuk Petugas TPS
Kesadaran dan Sensitivitas : Petugas di TPS perlu mendapatkan pelatihan khusus mengenai cara berinteraksi dengan pemilih disabilitas. Pelatihan ini harus mencakup pemahaman tentang berbagai jenis disabilitas dan cara memberikan bantuan yang sesuai tanpa mengurangi martabat pemilih.
Kemampuan Memberikan Bantuan : Petugas harus siap memberikan bantuan teknis, seperti menjelaskan proses pemungutan suara, serta membantu pemilih disabilitas yang membutuhkan dukungan fisik.

3.Informasi yang Mudah Diakses
Format Beragam : Informasi mengenai pemilu harus disediakan dalam berbagai format, seperti braille, audio, dan visual yang mudah dipahami. Ini memungkinkan pemilih disabilitas untuk mengakses informasi yang relevan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sosialisasi yang Luas : Melakukan sosialisasi mengenaŭi hak dan kewajiban pemilih disabilitas melalui berbagai media, termasuk media sosial, poster, dan pertemuan komunitas, akan membantu meningkatkan partisipasi mereka.

4.Sistem Pemungutan Suara yang Inklusif
Teknologi Pemungutan Suara : Penggunaan teknologi, seperti pemungutan suara elektronik yang dirancang dengan aksesibilitas, dapat mempermudah proses bagi pemilih disabilitas. Sistem ini harus intuitif dan mudah digunakan oleh semua jenis pemilih.
Alternatif Pemungutan Suara : Selain pemungutan suara langsung, perlu dipertimbangkan opsi pemungutan suara melalui pos atau metode lain yang lebih fleksibel, agar pemilih disabilitas dapat memilih dengan lebih nyaman.

Hak dan Kewajiban Pemilih Disabilitas
Oji juga menekankan pentingnya pemilih disabilitas untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hak-hak pemilih disabilitas meliputi:

1.Hak untuk Memilih, setiap pemilih berhak untuk memberikan suara tanpa tekanan atau intimidasi. Akses Informasi: Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pemilihan. Privasi dalam Memilih, pemilih disabilitas berhak untuk memilih dalam privasi tanpa pengawasan yang tidak perlu.

2.kewajiban, seperti membawa Identitas. Pemilih harus membawa identitas yang sah saat memberikan suara. Mematuhi Peraturan, mematuhi peraturan yang berlaku selama proses pemungutan suara akan membantu menjaga kelancaran proses pemilu.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan pemilihan yang lebih inklusif. Dengan memenuhi fasilitas yang diperlukan dan memberikan pelatihan yang tepat kepada petugas, kita dapat memastikan bahwa pemilih disabilitas dan kelompok rentan lainnya dapat menyalurkan hak suara mereka dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Melalui upaya ini, Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem pemilu yang adil dan inklusif. Dengan mendengarkan dan memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas, kita tidak hanya mendukung partisipasi mereka dalam proses demokrasi, tetapi juga menciptakan kesadaran yang lebih besar di masyarakat tentang pentingnya aksesibilitas dan inklusi. Dalam konteks ini, semua pihak baik penyelenggara, pemerintah, maupun masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang ramah bagi semua.