Luwu Utara, Matasulsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka penertiban alat peraga kampanye, Senin, 24/12/2018.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin SS mengatakan, rakor penertiban APK bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara, untuk membahas ketentuan dan aturan pemasangan APK. “Rapat itu disepakati untuk dituangkan dalam bentuk berita acara,” ujarnya.

Rakor tersebut dihadir Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin SS, Divisi SDM, Informasi dan Data Sriwati, Nengsi SS.

Ditempat yang sama Divisi pengawasan humas dan Hubal, Ibrahim Umar menegaskan, untuk melakukan jegiatan pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan dan PPPKD untuk mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Luwu Utara akan mengeluarkan himbauan keoada peserta pemilu atau pimpinsn partai politik untuk menertibkan APK nya yang dianggap melanggar.

” Terutama yang terpampang diruang publik sebelum Bawaslu merekomendasikan kepada Pemda dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban APK nya yang dianggap melanggar bersama Bawaslu.(yustus)