Bawaslu Makassar Siapkan Layanan PPID Untuk Mudahkan Informasi ke Masyarakat
Menurut dia, PPIDmerupakan optimalisasi layanan kepada masyarakat, sehingga Bawaslu sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi pengawasan pemilu di Indonesia.
Dia juga menjelaskan Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi publik dalam bentuk kebijakan bahkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sudah mengatur itu.
“Informasi boleh diminta asalkan memiliki kesesuaian kepentingan pemohonnya. Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana informasi bagi publik,” katanya.
Arumahi mengemukakan, sejak awal telah merencanakan hadirnya PPID terutama di kabupaten/kota. “Namun, karena saat itu Bawaslu belum menjadi badan, akhirnya diurungkan dan baru diluncurkan setelah menjadi badan permanen,” katanya.
Sumber : ANTARASULSEL
Editor : Syahrul