Kesan turut berpihak juga menguat karena Andi Sudirman Sulaiman yang merupakan wakil Nurdin Abdullah, merupakan keluarganya. Tetapi, sebagai ASN, Andi Asman harus bersikap netral, apapun alasannya, kecuali berani menanggalkan status pegawai negerinya.

Sebagai aparatur sipil negara, Andi Asman tentu melanggar jika terbukti turut terlibat politik praktis. Berdasarkan aturan, sanksi bagi ASN yang melanggar dapat berupa teguran hingga pemecatan.

Oleh sebab itu, lanjut kata Laode. Sebagai sebagai pengawasan di tingkat Provinsi. Bawaslu menginstruksikan kepada Panwaslu setempat untuk menindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

Ia menilai, jika benar ada laporan ke Panwaslu Kabupaten Bone, maka segera ditindak lanjut karena keterlibatan ASN dalam kegiatan paslon masuk pelanggaran pidana untuk diproses.

“Kalau ada laporan harus disampaikan ke Panwas. Itu pelanggaran pidana. Kami Bawaslu Instruksikan Paswaslu selidiki,” tuturnya. (*)