Bawaslu Sayangkan Perlakuan Diskriminasi IYL-Cakka di Soppeng dan Bone
21/02/2018 21:30
“Bukan itu Panwas yang mecabut. Tapi itu hasil koordinasi pemerintah setempat dengan Panwas,” kata Asry melalui saluran telpon pribadinya, Rabu (21/2/2018).
Dia juga menegaskan, APK dalam sekretariat atau kantor pasangan calon tidak harus ditertibkan. Sehingga, perbuatan yang dilakukan oleh Panwas Soppeng dinilai tidak mendasar.
“Kalau di dalam kantor kan silahkan saja karena itu kan bukan ruang publik,” ucapnya.
Seperti diberitakan, selain di Soppeng, perlakuan sama juga dialami tim IYL-Cakka di Bone. Pasalnya, beberapa posko pemenangan kandidat lain justru masih terpasang. Sedangkan APK IYL-Cakka jadi sasaran penertiban. (*)
