Sementara itu koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemantapan dan pemahaman tentang undang-undang pelanggaran kepada seluruh Panwascam se Kabupaten/kota.

Dengan adanya Bimtek ini saya berharap kepada jajaran Bawaslu Sulsel sampai ke tingkat panwascam agar bisa mengerti dan paham ketika ada temuan atau laporan dan agar langsung bisa di tindak lanjuti sesuai Standar Operasional (SOP) penanganan penindakan pelanggaran kedepan.

“Saya juga berpesan agar Panwascam lebih banyak lagi belajar terkait aturan dan UU tentang Pilkada salah satunya sharing atau berkoordinasi ke bawaslu Kabupaten/kita atau bisa juga berkoordinasi via telepon maupun via WhatsApp (Wa) yang daerahnya dekat dari kantor bawaslu bisa juga ke kantor Bawaslu,”pungkas Azri Yusuf.

Di tempat yg sama narasumber kegiatan ini Abhan SH.MH Ketua Bawaslu RI 2017 – 2022 menyampaikan terkait potensi krusial dalam pemilu 2024 pada tahapan Kampanye potensi kampanye di luar jadwal karena setelah penetapan Partai peserta pemilu tidak langsung kampanye yg hanya 75 hari

Sementara itu, Kordiv PP dan PS Bawaslu Jeneponto Dr.Sampara Halik, M,Ag mengatakan kinerja dan kapasitas pengawas utamanya di tingkat kecamatan itu adalah amat penting mengingat tahapan Pemilu yang telah berjalan.

“Karena, sadar dengan tahapan itulah, melalui bimtek ini, kami juga lebih memfokuskan pada diskusi di seputar potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi, utamanya pada verifikasi faktual dan pada hari pemungutan suara,”pungkas Dr.Sampara Halik, M,Ag.(**)