Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan IYL-Cakka

Abil
11 Mei 2018 17:29
POLITIK 0 36
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Jumat (11/5/2018).

Putusan soal jadwal kampanye akbar itu dibacakan oleh majelis sidang di Gedung Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon (IYL-Cakka) untuk sebagian, serta meminta KPU Sulsel sebagai pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.

Selain itu, Bawaslu Sulsel membatalkan keputusan termohon atau KPU Sulsel tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.